
Property highlights
Overview
Kami menyediakan jasa pengurusan visa Jepang untuk mempermudah perjalanan Anda. Layanan ini mencakup berbagai tipe visa, termasuk single, multiple, dan visa waiver untuk e-paspor, baik yang ditempel maupun elektronik. Kami akan membantu Anda mempersiapkan dan memproses seluruh dokumen persyaratan dengan mudah, sehingga Anda dapat fokus pada persiapan keberangkatan tanpa kerumitan administrasi. Harga layanan kompetitif dan terperinci sesuai dengan jenis visa yang Anda ajukan.
Detail Produk
Informasi Umum Layanan
- Layanan ini menawarkan pengurusan visa untuk Paspor Biasa dan E-Paspor. Area yurisdiksi proses visa untuk paspor biasa di Indonesia mencakup:
- Jawa: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
- Makassar: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya).
- Denpasar: Bali, Nusa Tenggara Timur, & Nusa Tenggara Barat.
- Surabaya: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara.
- Medan: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.
Persyaratan Dokumen
Untuk Paspor Biasa:
- 1. Paspor asli (masa berlaku minimal 7 bulan)
- 2. Pas foto berwarna terbaru 3,5 x 4,5 cm (2 lembar)
- 3. Surat Sponsor asli dari Perusahaan
- 4. Surat Ijin Suami (jika suami tidak ikut bepergian)
- 5. Asli Rekening Koran 3 bulan terakhir (saldo minimal Rp 30-50 juta)
- 6. Fotocopy KTP
- 7. Surat Keterangan Sekolah Asli
- 8. Fotocopy Akte Nikah
- 9. Fotocopy Surat Ganti Nama (jika ada)
- 10. Fotocopy Kartu Keluarga
- 11. Fotocopy Akte Lahir Anak
- 12. Fotocopy SIUP (jika ada)
- 13. Print out Tiket
- 14. Bookingan Hotel
- 15. Invitation Letter (untuk visa bisnis)
- 16. Formulir Jepang
Untuk E-Paspor (Waiver offline ditempel):
- 1. E-Paspor asli (masa berlaku minimal 7 bulan, sudah ditandatangani)
- 2. Fotocopy KTP
- 3. Fotocopy Kartu Keluarga (jika dalam satu keluarga)
- 4. Surat Pernyataan (jika ada perbedaan nama di paspor dan KTP)
Untuk E-Paspor (Elektronik online):
- 1. E-Paspor asli (masa berlaku minimal 7 bulan)
- 2. Scan KTP
- 3. Scan Kartu Keluarga
- 4. Scan halaman depan paspor
- 5. Scan halaman foto paspor
- 6. Scan halaman 4 dan 5 paspor
- 7. Nomor HP
Harga Layanan
- 1. VISA JAPAN SINGLE: Rp 1.250.000 (Proses 7 hari)
- 2. VISA JAPAN MULTIPLE: Rp 1.650.000 (Proses 7 hari)
- 3. VISA JAPAN WAIVER (E-PASPOR OFFLINE): Rp 650.000 (Proses 7 hari)
- 4. VISA JAPAN WAIVER (ELEKTRONIK ONLINE): Rp 300.000 (Proses 3 hari)
Biaya jadwal di Muka: Rp 1.100.000
Catatan Penting
Apabila visa ditolak, semua biaya tidak dapat dikembalikan.
Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Semua dokumen persyaratan harus dalam kertas A4.
Untuk pengajuan visa multiple, pemohon harus sudah pernah memiliki visa Jepang atau memiliki visa UK/USA yang sudah digunakan sebelumnya, dan surat sponsor harus tertulis "Request Multiple Entry".